Raperda Perumda Pelabuhan SDF Mulai Digodok DPRD, Bapemperda Pastikan Percepat

benuanta.co.id, TARAKAN – Per 1 September 2021, Pemerintah Kota Tarakan secara resmi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I, dan Retribusi Jasa Usaha perubahan kepada Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu bahwa pihaknya bakal bergegas menindaklanjuti Raperda tahap demi tahap.

Baca Juga :  Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

“Kami sudah menerima nota penjelasannya dari Pemkot Tarakan, selanjutnya kami dari Bapemperda mengajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dilakukan pandangan Fraksi yang rencananya di hari Minggu, 4 September 2021,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu kepada benuanta.co.id.

Ditanyakan mengenai isi Raperda Perumda sesuai arahan Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum itu, Markus Minggu mengaku pihaknya belum bisa menjelaskan banyak.

Baca Juga :  BNNK Tarakan Klaim Tak Lagi Temukan Sabu di Dalam Sel

“Fraksi-fraksi di DPRD masih membahas isi dari Raperda itu. Tapi yang jelas Raperda itu sangat diharapkan oleh masyarakat Kota Tarakan, karena merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi ketika pengelolaan Pelabuhan SDF kita kelola kembali di Tarakan,” kata wakil rakyat dapil Tarakan Utara itu.

Dipastikan olehnya, tahapan penyelesaian Raperda Perumda Pelabuhan yang biasa disebut SDF itu bakal rampung di tahun 2021.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Selanjutnya jawaban pemerintah atas pandangan fraksi, nah itu agendanya di bulan September,” sambungnya.

Berikutnya, apakah DPRD akan bentuk pansus atau hanya Bapemperda untuk membahas kedua Raperda, kata dia nanti internal DPRD yang akan memutuskannya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *