Ibu Penggerak PKK Nunukan Dukung Konseling Keluarga Berbasis Online dan Offline

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Nunukan, gencar melakukan sosialisasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak melalui konseling keluarga (papakoe) berbasis online dan offline.

Kali ini kegiatan tersebut di lakukan kepada ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang ada di Kabupaten Nunukan, pada Sabtu 4 September 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Sekretaris Penggerak PKK Kabupaten Nunukan Hasdah,S,IP, mengatakan, saat ini pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), untuk mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021, tentang pelayanan perlindungan perempuan dan anak dalam melakukan konseling yang sangat membantu di tim Pokja PKK.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

“Ini sangat membantu sekali dalam pembinaan karakter keluarga. Jadi dengan pembinaan semacam ini kita juag bisa menyebarkan kepada masyarakat bahwa pentingnya perlindungan perempuan dan anak,” kata Hasdah, kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/9/2021).

Ini akan terus digaungkan agar dapat membantu masyarakat, dalam mencari solusi dan mendapatkan perlindungan bagi anak dan perempuan.

Dia juga mengatakan dengan adanya konseling keluarga berbasis online dan offline ini sangat tepat sekali ditengah masyarakat, tentu akan memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi. Apalagi saat ini banyak sekali ditemukan anak yang hamil di luar nikah. “Dari permasalahan seperti itu harus kita cari solusinya bersama, ” jelasnya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Selain itu, Kepala DP3AP2KB kabupaten Nunukan, Faridah Aryani. SE.,MAP, mengatakan, ada pun tujuan yang dialkukan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Mewujudkan peran serta pemerintah, masyarakat, orang tua, anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak, agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak, serta dapat mencegah terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, dan mencegah terjadinya tindakan KDR.

Baca Juga :  Dua ASN Terjerat Sabu di Nunukan Diusulkan Jalani Rehabilitasi

“Ayo kita bersama-sama Papakoe agar permasalahan yang dihadapi bisa memberikan jawaban dan menemukan solusi,” imbuhnya (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *