Persoalan Limbah CV. MNA, DPRD Kaltara : Fakta di Lapangan Merusak Ekosistem

benuanta.co.id, TARAKAN – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd menyampaikan pihaknya akan mengawal rekomendasi penutupan sementara produksi CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA), yang diduga melakukan pencemaran laut dari produksi pengolahaan ubur-ubur ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Tugas kami sebagai DPRD hanya mengawal dan merekomendasikan. Untuk mengambil kebijakan atau menutup itu kewenangannya DLH Kaltara, dan pada akhirnya harus diputuskan oleh gubernur. Per hari ini, kami bersama forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah menyetujui dan merekomendasikan CV. MNA ditutup,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd, Kamis (2/9/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

Politikus partai Gerindra ini juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan DPRD Tarakan, DLH Kaltara, Dinas Perikanan Tarakan, Camat Tarakan Timur, untuk memastikan limbah tidak terbuang langsung ke laut. Padahal beberapa upaya juga telah dilakukan untuk mencari titik terang persoalan ini. Misalnya memberikan waktu sejak tanggal 24 April 2021 lalu hingga bulan Juni 2021 agar CV. MNA mengoptimalkan pengolahan limbahnya sesuai prosedur.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kartini Momentum Tingkatkan Kesetaraan Gender  

“Kami memutuskan ini atas dasar laporan masyarakat. Walaupun CV. MNA mengatakan telah membangun IPALnya dengan baik, tapi fakta di lapangan masih terdapat limbah yang dibuang langsung ke laut. Dan itu sangat merusak ekosistem dan merugikan petani rumput laut atau nelayan,” tandasnya.

Sementara itu, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) dan instansi terkait. Forum RDP langsung mengadakan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke area produksi ubur-ubur di Tanjung Pasir, Kecamatan Tarakan Timur.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Kunker Bahas Koordinasi Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Yulius Dinandus selaku pimpinan forum RDP juga langsung meninjau sekeliling perusahaan untuk mengecek IPAL dan perangkat-perangkat produksi lainnya. Didampingi pihak perusahaan, terdapat segelintir masyarakat sekitar yang berusaha memberikan informasi terkait kesengajaan CV. MNA yang membuang limbahnya ke laut itu.

“Pertama, CV. MNA dinyatakan tidak mampu menuntaskan rekomendasi dan kesepakatan bersama yang dilakukan sejak bulan April 2021 dan masih cenderung terdapat hal-hal yang merugikan masyarakat. Sehingga kami rekomendasikan kepada pemerintah agar CV.MNA dapat ditutup sementara produksinya,” kata Yulius Dinandus.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Minta Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Di hadapan masyarakat pesisir Tanjung Pasir, Yulius menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal penutupan tersebut. “Percayakan Pemerintah Provinsi Kaltara yang akan menindaklanjuti, kami pastikan akan tetap mengawal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Kristanto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *