Bupati Laura Buka Sosialisasi Perbup soal Pelaksanaan Konseling Keluarga

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid membuka secara virtual zoom meeting sosialisasi dan Launching Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga (PAPAKOE) pada Rabu 1 September 2021.

Dikatakan Bupati Laura, bahkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di tengah pandemi Covid-19 ini justru mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Stres karena pendapatan keluarga berkurang, terlalu sering berkumpul bersama, dan tidak sabar saat mengajari anak saat sekolah daring merupakan faktor-faktor penyebabnya.

Keluarga memegang peran yang sangat penting untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. keluarga yang harmonis, terbuka, dan memiliki komunikasi yang baik antara satu dengan yang lain memiliki peluang yang lebih kecil mengalami tindak kekerasan, dibandingkan dengan keluarga yang semrawut, tertutup dan memiliki komunikasi yang buruk.

Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan ini menginisiasi pembuatan peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang pelaksanaan konseling keluarga.

“Saya sangat berharap, jika ada masyarakat yang memiliki masalah dalam rumah tangganya bisa melakukan konsultasi dan dicarikan solusi,” kata Laura.

Masyarakat harus dilatih untuk mengedepankan penyelesaian masalah di dalam rumah tangganya secara baik, dan menghindari tindak kekerasan. Dengan konseling, masyarakat bisa menyampaikan apa saja masalah yang dialaminya, dan konselor di pemerintah bisa membantu menyelesaikannya.

“Saya percaya jika wadah yang kita sediakan ini bisa dimanfaatkan secara baik, maka angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kabupaten Nunukan akan semakin berkurang, dan kualitas hidup keluarga masyarakat akan semakin baik, dan pada ujungnya kualitas hidup masyarakat juga akan semakin baik,” paparnya.

Ditambahkan Kadis DP3AP2KB Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, untuk konseling sudah dialkukan baik itu Online maupun offline dalam kasus pengaduan.

“Saat ini sudah ada wadah sehingga masyarakat dapat melaporkan kasus Kekerasan baik itu kekerasan terhadap anak maupun KDRT dan lainnya ke DP3AP2KB Nunukan, sebelum melaporkan ke pihak berwajib, agar dialkukan konseling psikolog.

Kasus-kasus Kekerasan terhadap anak maupun KDRT itu dinilai perlu mendapat pendampingan, tentu dengan adanya program Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga Berbasis Online dan Offline (PAPA KOE) permasalahan akan bisa dapat diatasi.

Dalam sosialisasi dan Launching Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga (PAPAKOE) juga dihadiri oleh Asisten Administrasi umum H. Asmar, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *