Unik, Sedotan Dimanfaatkan IRT Ini Sebagai Kemasan Sabu Eceran

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada RT 23, Kamis (26/8/2021)

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, pengedar berinisial DI (37) yang tinggal di salah satu gang di Jl. Gajah Mada.

Berdasarkan informasi yang diterima anggota operasional (opsnal) satu hari sebelumnya, Rabu (27/8/2021) di Jl. Gajah Mada terdapat seorang pengedar dan sering terjadi transaksi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

“Setelah melakukan penelusuran ke TKP, seorang pengedar berinisial DI berhasil kami amankan di kediamannya,” ujar Amiruddin saat diwawancarai, Senin (30/8/2021).

Dengan mengundang Ketua RT, sekitar pukul 16.00 rumah pelaku (DI) digeledah kemudian berhasil ditemukan narkotika jenis sabu yang berada di dompet milik DI.

“Setelah dibuka, dompet tersebut berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1,22 gram,” terang Amiruddin.

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

Uniknya, berbeda dari pengedar lainnya yang membungkus sabu dengan plastik bening, pelaku ini menyimpannya dalam sedotan berwarna biru yang sudah dipotong menjadi bagian-bagian kecil.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan dari dompet tersebut adalah uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 450 ribu yang pelaku jual tanpa sepengetahuan keluarganya.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

“Pengakuan pelaku, dirinya baru jalan dua bulan menjadi pengecer, dan bukan merupakan residivis, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *