PDSKP Tarakan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Bahan Peledak Bom Ikan Asal Malaysia

benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, memastikan bakal mengintai serius aktifitas pengeboman perairan yang kerap menangkap ikan dengan racikan pupuk cap matahari asal Malaysia.

Pantauan PSDKP Tarakan, barang perusak ekosistem perairan tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Diduga pula pupuk tersebut didistribusi ke Tarakan, Kabupaten Nunukan hingga ke Sulawesi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Berdasarkan informasi yang dihimpun benuanta.co.id. Bahan pembuat bom ikan ini dijual bebas di Malaysia sebagai pupuk untuk menyuburkan tanaman. Per saknya dengan berat 10 kilogram, pupuk ini dibanderol dengan harga RM 50.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Diketahui pula, pupuk matahari ini disalahgunakan sebagai bahan pembuat bom ikan dengan menggunakan sumbu. Bahan ini disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan.

Meski gencar melakukan pengawasan terhadap kelestarian laut dan sumberdaya, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon, S.Pi.,M.M berharap masyarakat Tarakan dapat melaporkan ke pihaknya ataupun pihak berwenang apabila mengetahui persebarannya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Kalau masyarakat melihat adanya persebaran pupuk cap matahari di pelabuhan atau di tempat lain, segera laporkan ke kita (PSDKP Tarakan),” ungkap Akhmadon kepada benuanta.co.id, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurutnya, nelayan yang notabenenya warga pesisir lalu membongkar atau menggunakan barang tesebut patut dicurigai.

Beberapa waktu lalu, saat rapat pimpinan bersama stakeholder di tingkat pemerintah pusat, ia peroleh informasi bahwa Kalimantan Utara menjadi salah satu jalur yang perlu diawasi.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Bersama stakeholder di Kaltara, pihaknya yang menaungi pengawasan di Kaltara, Kaltim, Kalteng dan Kalsel itu berjibaku untuk mengawasi dan menegakkan aturan untuk kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan.

“Kami sudah konfirmasi ke Bea Cukai, dipastikan pupuk cap matahari itu tidak ada izin impornya alias ilegal. Sudah pasti peruntukannya untuk pengeboman ikan,” tutupnya (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *