benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, didampingi Ketua DPRD Tana Tidung Jamhari, serta sekertaris daerah, BAPPEDA, PUPR, bagian hukum, dan bagian pemerintahaan Kabupaten Tana Tidung (KTT), melakukan audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) via daring, Senin 30 Agustus 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ibrahim Ali memaparkan tentang data dan fakta mengenai penegasan batas daerah antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Orang nomor satu di KTT ini juga menyampaikan dalam audiensi via daring dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, agar dapat menghasilkan kesimpulan bahwa tetap mengacu pada Undang- undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mempertimbangkan aspek sosiologis, historis, yuridis, gografis, atau yang dianggap perlu,” ujar Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.
Kendati audiensi dilakukan secara virtual, namun pandemi tidak menjadi kendala pemerintah daerah untuk bekerja secara maksimal menuju KTT lebih baik. (bn3)
Editor : Yogi Wibawa