Baru Pulang Kerja, Suami Kaget Istrinya Jadi Pengecer Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Bukannya disuguhi makanan enak sepulang dari bekerja seharian, seorang suami malah dikagetkan dengan sang istri yang sudah diamankan oleh kepolisian, Kamis (26/8/2021).

Seorang ibu rumah tangga berinisial DI (37) terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan setelah ketahuan menjadi dalang dari pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada, RT 23.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Tak disangka-sangka ternyata perempuan kelahiran 1984 tersebut mengaku sudah melakukan aksinya selama 2 bulan tanpa sepengetahuan keluarga bahkan suaminya sendiri.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, pelaku DI diamankan pada pukul 16.00 WITA, Kamis (26/8/2021) di kediamannya.

“Pelaku diamankan beserta 11 bungkus sabu yang dikemas dalam sedotan, yang dijualnya senilai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu ke pelanggannya,” ujar Amiruddin, Senin (30/8/2021).

Saat dilakukan interogasi DI mengaku bahwa dirinya tinggal bersama keluarganya sambil menjalankan profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Meski awal mula berjualan sabu masih dalam pengembangan kepolisian, pelaku juga mengaku telah berjualan selama 2 bulan dan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AY.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Suaminya saat diperiksa sama sekali tidak mengerti, karena mulai pagi sudah mulai kerja, anaknya juga gak tau karena masih duduk di bangku SD dan SMP,” terangnya.

Amiruddin menjelaskan, saat suami pelaku pulang dari kerja sebagai buruh bangunan, dirinya sangat kaget mendapati istrinya yang sudah diamankan kepolisian.

“Si suami kaget begitu kita beritahu bahwa istrinya merupakan seorang pengedar sabu. Saat ditelusuri, memang suami korban tidak ada hubungan dan sangkut paut dengan aksi istrinya,” terang Amiruddin.

Pelaku mengaku, baru dua kali melakukan penjualan sabu, sebelumnya pelaku juga menjual kurang lebih 1 gram sabu yang dibeli dengan harga Rp 1 juta dari pria berinisial AY.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Pelaku melakukan transaksi dengan pelanggan saat suaminya sedang tidak berada di rumah, transaksi sangat cepat, pelanggan datang memberi uang dan langsung diberikan sabu tanpa basa-basi.

“Pembelinya sebagian besar dari warga nelayan daerah sekitar itu juga, saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Tarakan, dan akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *