Plat Nomor Akan Berubah Warna, Kasatlantas: Kita Tunggu Juknis dari Korlantas

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merencanakan perubahan warna pada plat nomor polisi yang digunakan pada kendaraan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021, perubahan warna merupakan kategorisasi plat nomor baru, terdapat 4 kategori warna baru yang akan diterapkan pada kendaraan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Rully mengatakan, di Kota Tarakan sendiri belum menerapkan perubahan warna pada plat nomor.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

“Kita masih tunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga saat ini juknis pergantian warna plat nomor belum ada,” ujar Rully, Senin (30/8/2021)

Salah satu manfaat penerapan perubahan warna pada nomor polisi yaitu guna membantu kinerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut Rully, nomor polisi yang lama dinilai kurang mendukung kinerja ETLE, karena warna dari plat nomor yang lama terbilang cukup sulit tertangkap di kamera.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Untuk Kota Tarakan sendiri ETLE juga masih belum bekerja maksimal, diperlukan operator dan alat yang mumpuni untuk menunjang kinerja ETLE,” sebutnya.

Rully juga menambahkan, selain ETLE, perubahan warna nomor polisi juga perlu material yang cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh kendaraan di suatu daerah.

“Kemungkinan besar diperlukan waktu yang cukup lama untuk penerapan perubahan warna plat nomor polisi, karena materialnya bukan dari Tarakan,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Perubahan warna plat nomor polisi dikategorikan sebagai berikut :

1. Plat warna putih tulisan hitam, untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

2. Plat kuning tulisan hitam, untuk kendaraan umum.

3. Plat merah tulisan putih, untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Plat hijau tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bea masuk.

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *