Polri Benarkan Penangkapan Yahya Waloni

Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.

“Ya benar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

Baca Juga :  Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

“Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Rusdi.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim,” kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Presiden: Jadikan Hari Kartini Lambang Perjuangan Perempuan

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca Juga :  Presiden: Jadikan Hari Kartini Lambang Perjuangan Perempuan

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *