DPRD Nunukan Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

RAPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH & RAPERDA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAKA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah menggelar Rapat Paripurna DPRD Nunukan dengan agenda penyampaian pemerintah dan pandangan fraksi-fraksi, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Yakni Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Krilisnia SE menjelaskan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan agar pelayanan di masyarakat lebih profesional, efisien dan cepat.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Ada perubahan beberapa jabatan seperti eselon IV menjadi jabatan fungsional, namun tentu juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang lebih besar,” jelasnya.

Terkait Raperda Perumda Air Minum Tirta Taka, DPRD Nunukan juga setuju atas perubahan itu, sehingga ruang gerak PDAM lebih banyak dan luas.

Semnetara itu, Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek SS menyampaikan, Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Persetujuan Terhadap Dua Raperda Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

“Kami berharap dua Perda yang baru saja disetujui itu dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan Kabupaten Nunukan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Nunukan, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan, dua rancangan peraturan yang telah disetujui bersama dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk mendapatkan nomor registrasi.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Hal ini sesuai dengan regulasi, bahwa sebelum disahkan oleh Bupati Nunukan menjadi Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, harus mendapat nomor registrasi dari Gubernur.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nunukan, telah bersama-sama kami membentuk produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya Kamis (26/8/2021). (*)

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *