DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD KTT

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2021, dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD KTT tahun 2021-2021, Rabu, 25 Agustus 2021.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD KTT tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KTT Jamhari didampingi Wakil Ketua DPRD KTT Samoel dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Para Asisten, Staf Ahli, Dandim 094 TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se KTT, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Dalam Rapat tersebut, Juru Bicara (Jubir) dari masing-masing Fraksi di DPRD satu persatu menyampaikan pemandangan akhirnya, yang diawali dengan penyampaian dari Fraksi PAN yang dibacakan jubirnya Norma.

Dalam penyampaian Jubir PAN, Norma menyampaikan bahwa Fraksi PAN memahami bahwa Raperda ini sangat penting sebagai bentuk mewujudkan pembangunan serta dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintah. Dengan demikian diharapkan akan mampu mewujudkan suatu pemerintah daerah yang baik dan bersih.

Pada rancangan RPJMD tahun 2021-2026, kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai mitra pemerintah daerah, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyatakan MENERIMA dan MENYETUJUI Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung,” ucap Norma.

Di kesempatan kedua, disampaikan Heri Rizal jubir dari Fraksi Hanura. Dalam penyampaiannya, Heri Rizal mengatakan bahwa Fraksi Hanura menyetujui Raperda RPJMD KTT tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Noreg Perda KTT 38/4/2021, dengan catatan asalkan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaian dari Fraksi Hanura, Jubir Hanura Heri Rizal menyampaikan catatan-catatan khusus dari Raparda dan Perubahan Perda RPJMD. Di antaranya pada lampiran Perda tentang retribusi usaha, Fraksi Hanura berharap Pemerintah sudah dapat menghitung dengan teliti tarif yang dikenakan pada Masyarakat.

Serta Pemerintah harus mempersiapkan khusus personelnya agar dapar menjaankan Perda ini. Dengan ditetapkannya Perda tersebut Fraksi Hanura mengharapkan dapat meningkatlan Pendapatan Asli Daerah (PAD) KTT.

“Dengan terjadinya perubahan Perda ini maka Fraksi Hanura memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam perubahan ini, agar pemerintah dapat dengan serius menjalankan perubahan ini. Di mana waktu yang tersisa tidak kurang dari 2 tahun lagi periode ini yaitu tujuannya, sasaran dan target yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 tahun periode RPJMD 2019 2021,” kata Heri Rizal.

Selanjutnya disampaikan Abdul Rasyid dari Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia. Dalam penyampaiannya Abdul Rasyid mengatakan bahwa dari empat belas Raperda yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas dan disetujui bersama legeslatif, maka pada kesempatan tersebut, Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia dalam pandangan akhir fraksi, hanya dapat menerima satu dari empat belas Raperda yang nantinya akan disah kan menjadi Perda.

Adapun Perda yang diusulkan Pemerintah yaitu,
1. Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sesayap,
2. Garis Sepadan Bangunan;
3. Rencana Tata Ruang Wilayah;
4. Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2020-2030;
6. Penanggulangan Bencana;
7. Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Kawasan Tanpa Rokok;
9. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020-2030;
10. Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum;
11. Penyertaan Modal Ke PDAM;
12. Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;
13. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi;
14. Batas Desa.

“Kami dari Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia hanya menyetujui satu Raperda dari empat belas Raperda yang diajukan, Perda yang kami setujui yaitu RPJMD 2021-2026, sementara tiga belas raperda yang lain masih dalam proses pembahasan lebih lanjut,” kata Abdul Rasyid.

Terakhir disampaikan Hanafiah dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. Dalam penyampaiannya ia menyatakan bahwa ada beberapa persoalan penting dalam 5 tahun pembangunan daerah di KTT. Yaitu ketimpangan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan dan minimnya pengelolaan sumberdaya alam yang dimiliki untuk mendorong percepatan pembangunan. Persoalan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan juga menjadi penting untuk diangkat dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesbilitas  ekonomi pedesaan.

“Di sisi lain, persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah KTT, pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fokus perhatian utama. Beberapa kritik mengenai sektor pendidikan yang muncul adalah kualitas layanan pendidikan, minimnya pendidikan lanjut, atau tingkat sarjana bagi pemuda pedesaan dan aksesbilitas untuk meningkatkan pendidikan skill atau kejuruan,” kata Hanafiah.

Sedangkan pada layanan bidang kesehatan masyarakat cukup baik dan ketersediaan fasilitas kesehatan hingga pedesaan harus tercukupi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 persoalan yang banyak muncul adalah jaminan kesehatan.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah daerah perlu membangun tema-tema layanan kesehatan yang baik, inovatif, yang sesuai dengan konteks layanan kesehatan yang memberikan aksebilitas pada semua pengguna dengan basis hak layanan.

Serta konteks lain yang perlu diperhatikan dalam RPJMD, lanjut dia, adalah relasi sosial kemasyarakatan. Di mana di sektor ketentraman dan ketertiban masyarakat masih belum optimal mendapatkan perhatian. Sisi lainnya, apatisme masyarakat terhadap kebijakan publik menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong lagi pendidikan politik kewargaan dalam konteks mendorong relasi sosial masyarakat dan masyarakat terhadap pemerintahan.

Dan pada pandangan akhir dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya pada RPJMD KTT tahun 2021-2026, Hanafia mengatakan bahwa Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui Raperda tersebut.

“Demikian beberapa masukan dari fraksi kami terhadap RPJMD KTT tahun 2021-2026, maka selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahhirohmannirohim Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui Raperda RPJMD KTT tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Raperda KTT tahun 2021-2026,” ucap Hanafiah saat menyampaikan pandangan akhir dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. (bn2)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *