Pilkades Serentak Ditunda Selama Dua Bulan, Ini Sebabnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak tahun 2021 se-Indonesia ditunda. Penundaan pelaksanaan tahapan PIlkades baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan.

Penundaan itu usai terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 141/4251/sj, Senin 9 Agustus 2021 lalu yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa DPMD Nunukan, Ir. Muh Akib Makmur mengatakan adanya penundaan Pilkades se-Indonesia termasuk di kabupaten Nunukan sendiri berdasarkan instruksi Mendagri.

“Surat Mendagri itu terbit pada 9 Agustus 2021, dan kita sudah tindaklanjuti. Dua bulan ke depan baru akan ditentukan kapan akan dilakukan pemilihan, jika diperkirakan 9 Oktober 2021 baru akan dilakukan Pilkades” kata Muh Akib Makmur kepada benuanta.co.id, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Saat ini Pilkades di Kabupaten Nunukan yang diikuti 210 desa yang tersebar di 15 kecamatan hanya menunggu kampanye, yang mana sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2021. Namun akibat ditundanya Pilkades, jadwal kampanye akan menunggu hingga waktu yang akan ditetapkan.

“Pilkades kita di kabupaten Nunukan tinggal pelaksanaan kampanye. Kampanye ini dilakukan selama 3 hari, dilanjut minggu tenang setelah itu baru kita distribusi kotak suara dan baru akan dilanjut pencoblosan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Nunukan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 495-DPMD-V/141VIII/2021 terkait penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Nunukan tersebut diberikan kepada camat, kepala desa, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades tahun 2021 se-Kabupaten Nunukan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“Dalam kurun penundaan tahapan Pilkades, kami meminta kepada camat agar mendukung upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19, di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *