benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan mengedepankan sidang secara virtual atau layanan peradilan elektronik, selama berlangsungnya pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman mengatakan selama ini PN Tarakan melakukan persidangan secara virtual. Semua peserta yang menghadiri sidang juga dilakukan via aplikasi zoom.
“Mengenai sidang pidana, masing-masing terdakwa mengikuti sidang via zoom di tahanan. Pengacara di kantor, dan semuanya secara virtual,” ujar Abdul, Senin (23/8/2021).
Abdul menjelaskan, khusus untuk sidang perdata PN Tarakan menggunakan sistem elektronik pengadilan atau sistem peradilan via online.
“Surat menyuratnya dilakukan dengan media yang sudah disiapkan oleh pengadilan, di mana pengiriman gugatan, jawaban dan lainnya dilakukan secara online,” terangnya.
Dengan begitu, semua pihak yang terlibat sidang perdata bisa melihat isi persidangan. Namun juga akan diberikan password rahasia, sehingga jawaban serta gugatan lawan bisa terlihat.
“Khusus terdakwa, kami tidak memberi izin untuk hadir langsung ke PN. Terdakwa akan mengikuti via zoom, baik dari tahanan maupun dari rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Terkait persidangan virtual ini sendiri sesuai Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung (MA) yang telah diberlakukan di PN Kota Tarakan selama kurang lebih 1 tahun.
“Di tahun 2020 sudah ada beberapa kasus Covid-19 di pengadilan, mulai saat itu MA langsung memutuskan langsung dan memerintahkan tidak bisa lagi melakukan sidang secara tatap muka,” sebutnya.
“Kami dari PN sudah melaksanakan prokes lebih dari setahun, saksi kalau sudah hadir di persidangan akan kami periksa. Namun diharapkan pemeriksaan saksi lewat zoom,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli