benuanta.co.id, MALINAU – Diduga merugikan keuangan Negara, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau periksa sejumlah orang sehubungan dengan kegiatan pengadaan pakaian batik untuk siswa PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020 pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja,.SH,.MH mengatakan kasus tersebut sudah masuk penyidikan.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Malinau No.Print-250/O.4.21/Fd.1/06/2021 tanggal 14 Juni 2021, kita sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah nama dan pihak terkait. Termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Panitia Pengadaan, maupun rekanan pelaksana kegiatan,” kata Jaja.
Jaja menjelaskan kegiatan pengadaan baju batik ini dilaksanakan oleh PT. Bumi Kalimantan Semamu dengan nilai kontrak sekitar Rp2,8 miliar.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahun 2020 dan kita lakukan penyelidikan di tahun 2021 ini, karena adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” jelasnya.
Jaja juga menambahkan, saat ini sejumlah nama yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Sebab penyidik masih terus menggali keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti. Hal itu tak lain untuk membuat terang dugaan tindak pidana, sehingga pada saatnya nanti dengan bukti-bukti yang cukup penyidik dapat memilik gambaran siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengadaan pakaian batik tersebut.
Sementara untuk kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
“Jika nanti hasilnya jelas ada kerugian yang dialami oleh Negara, maka penyidik akan melakukan tindakan penyidikan lainnya,” tutupnya. (*)
Reporter : Tim Benuanta
Editor : Niki