Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Tengah Pandemi

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, hingga meninggal dunia.

Untuk menikmatinya, ada cara klaim JHT online yang memudahkan pekerja untuk mencairkan dana JHT tanpa membutuhkan waktu yang lama.

Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Deni Syamsu untuk proses klaim sendiri memiliki dua metode yaitu tatap muka dan online.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Kalau saat ini ada dua metode memang, tapi karena Pandemi tentunya kita mengurangi metode pengklaiman secara tatap muka ya,” ujarnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Jumat (20/8/2021).

Untuk proses secara klaim online sendiri telah disediakan layanan Lapak Asik atau dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Kalau online cukup masuk ke website kami ya lalu kami juga ada layanan Lapak Asik dimana Layanan Tanpa Kontak Fisik sehingga dia tidak perlu datang ke sini atau tatap muka hanya via hp saja,” terang dia.

Baca Juga :  Peningkatan SDM Pengajar, 800 Guru di Tarakan Lolos P3K Sejak 2022

Terhitung pada tahun 2021 saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan telah mencairkan JHT sebanyak 4.958 pekerja dengan total jaminan Rp55 miliar.

“Pertahun 2021 ini kami untuk proses klaim JHT sudah sebanyak 4.958 pekerja total jaminan yang kita berikan sebesar 55 Milyar dan trennya memang sama saja mau PPKM atau tidak,” imbuh Deni.

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Pada proses iuran JHT, jika pekerja bekerja pada perusahaan formal maka perusahaan lah yang membayar iuran dengan memotong gaji pekerja sebanyak 5,7 persen

“Kalau untuk JHT itu potongannya 5,7 persen, itu perusahaannya yang bayarkan lewat gajinya dia (pekerja),” ujarnya. (*)

 

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *