BKN: Formulir Deklarasi Sehat Harus Diisi Pelamar CPNS

Jakarta – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa seluruh pelamar CPNS harus mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang dapat diakses di portal SSCASN.

“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19,” kata Satya Pratama ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1937 votes

Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh BKN dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam formulir, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala COVID-19, serta pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif COVID-19 atau tidak.

Adapun tujuan dari formulir tersebut adalah untuk mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19. Formulir Deklarasi Sehat wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.

Akan tetapi, dalam formulir tersebut tidak terdapat pertanyaan perihal vaksinasi maupun pernyataan yang mewajibkan peserta tes SKD untuk melampirkan bukti telah mendapatkan vaksin COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Satya Pratama menyatakan bahwa BKN masih menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perihal persyaratan vaksinasi.

“Sampai saat ini, yang diwajibkan adalah Deklarasi Sehat dan selebihnya akan menunggu rekomendasi dari BNPB,” tutur Satya Pratama.

BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas COVID-19, dalam hal ini BNPB maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi, termasuk rekomendasi penindakan apabila terdapat peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 ketika mengikuti tes SKD.

Akan tetapi, hingga saat ini, masih belum terdapat kepastian apakah SKD dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan oleh Panselnas atau mengalami keterlambatan, mengingat kasus COVID-19 yang kini tengah meningkat di beberapa daerah.

“Tetap pantau kanal informasi resmi BKN dan instansi yang dilamar untuk terus mengetahui perkembangan pengumuman seleksi CPNS,” kata Satya Pratama. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *