benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan menyampaikan nota penjelasan atas dua raperda yang telah diajukan dalam rapat paripurna ke 11 masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh. Serta dihadiri kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, dan anggota DPRD.
“Kami Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan susunan organisasi perangkat daerah untuk dibahas, dan disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” kata Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah.
Usulan lainnya yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka yang juga masuk rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pelayanan air bersih, yang semula berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
H. Hanafiah berharap dengan adanya perubahan badan hukum BUMD ini, Perusahaan Air Minum Daerah dapat mengembangkan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dari sisi pendapatan, yang dapat difungsikan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.
Penyampaian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehingga, keberadaan peraturan daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik dalam peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Selain itu, Ketu DPRD Nunukan Hj Leppa menyampaikan, pihaknya telah mendengar penyampaian nota penjelasan atas 2 raperda yang diajukan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.
“Ada dua Raperda yang disepakati kepada kami yakin pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, dan Perusahaan UMUM daerah air minum Tirta Taka. Ini adalah tahap pertama dan nantinya akan dilanjutkan rapat berikutnya untuk dibahas bersama,” paparnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra