benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menekankan masyarakat agar tidak membuat aktifitas maupun kegiatan yang mengundang keramaian pada Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021).
Perayaan hari kemerdekaan Indonesia biasanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk melakukan lomba atau aktifitas secara masif yang tentunya menimbulkan keramaian.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tarakan, tentunya kegiatan perayaan HUT RI ke-76 akan ditiadakan diwilayah manapun di Kota Tarakan.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, dalam PPKM level ke 4 ini masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian.
“Khususnya di perayaan HUT RI, kegiatan seperti lomba ataupun perayaan lainnya tidak dibenarkan dan akan dipantau melalui patroli,” ujar Hanip, Senin (16/8/2021).
Hanip menjelaskan, Satpol PP akan melakukan patroli dari pagi, sore hingga malam untuk meminimalisir pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh masyarakat.
“Khusus di sore hari kita akan fokus ke cafe atau UMKM hingga pukul 21.00 WITA, selanjutnya dilanjutkan oleh TNI dan Polri,” terangnya.
“Jika ada pelanggaran atau keramaian kami minta satgas kelurahan untuk berpartisipasi membantu di lapangan, bisa didahului dengan menegur, jika tidak mempan bisa menghubungi kami atau aparat lainnya,” sebutnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tarakan turut mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dimana pun beraktivitas.
“Pakailah masker, jaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan orang dan mengurangi mobilitas/bepergian, ” jelas Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli