Makam Tetua Adat di Nunukan Dirusak Penambang Ilegal, Tulang dan Tengkorak Berserakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Makam para tetua atau leluhur Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad) di Jalan Tanjung Cantik, RT 007 Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dirusak oleh oknum penambang ilegal. Kejadian pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Kuasa hukum Latad Kabupaten Nunukan, yakni Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) dan juga selaku Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan regulasi, Mukhlis Ramlan turut prihatin dan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Mukhlis menjelaskan, diduga pengerusakan makam ulayat masyarakat adat Tidung berukuran 5.000 meter persegi tersebut diduga dilakukan dengan sengaja oleh penambang tak dikenal.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

“Ada laporan dari Latad, bahwa di makam para leluhur adat tidung terjadi penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, tanpa izin, konfirmasi, dan persetujuan dari lembaga adat,” kata Mukhlis, Jumat (13/8/2021).

Untuk diketahui dalam wilayah tersebut terdapat makam berjumlah lebih dari 10 makam, yang merupakan makam tetua atau para leluhur adat Tidung di desa Binusan.

“Ini merupakan tragedi kemanusiaan dan unsur pidananya sudah jelas, karena itu makam yang seharusnya dilindungi dan dijaga, malah dikeruk dan diambil pasirnya,” pungkas Mukhlis.

Dari pantauan di TKP, akibat dari penambangan pasir di kawasan makam, banyak tulang belulang hingga tengkorak dari makam itu sendiri yang keluar dari dalam tanah, berserakan akibat dirusak.

BERSERAKAN : Tampak tulang benulang berserakan akibat terbongkarnya makan tetua adat oleh penambang ilegal di Nunukan.

Sebagai bentuk respon cepat klinik hukum Kaltara dalam menyikapi laporan publik, kasus ini dinilai sebagai pelanggaran KUHP Pasal 180 tentang pembongkaran makam tanpa izin dari pemilik sah lembaga adat dan dilakukan secara ilegal.

Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

“Tidak ada permintaan maaf, perbaikan dari oknum penambang, menurut kami, benar-benar diluar batas kemanusiaan, hal ini sudah kita lapor di Polres Nunukan hari Kamis (12/8/2021), dan kepolisian langsung melakukan olah TKP,” sebutnya.

Pelaku sedang dalam pencarian dan akan ditingkatkan kasusnya, karena olah TKP dan investigasi telah dilakukan, hal ini harus diungkap ke publik, jangan sampai melebar dan menjadi isu negatif ditengah membangun kaltara yang humanis.

“Lembaga adat telah memberi kuasa kepada kami, saya sebagai TGUPP bidang hukum dan regulasi terus koordinasi dengan gubernur dan beliau (gubernur) sangat memberikan atensi terhadap kasus ini,” tuturnya.

Kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan kemudian juga akan dilapor ke Komnas HAM, karena merupakan bentuk pelanggaran HAM, lalu juga berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk monitoring kasus.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

“Kita sebagai manusia tentu merasakan kesedihan yang mendalam atas peristiwa ini, kami berharap untuk segera diadili pelakunya, saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Mukhlis.

Mukhlis lanjut menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh ketua lembaga adat dayak dan tidung kabupaten Nunukan pada awal tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19, yang dibangun pada tahun 1950-an, dan terdapat nisan serta tanda makam.

“Semoga perkembangan kedepannya bisa menjawab pertanyaan publik, dan kepolisian bisa segera menemukan pelaku-pelaku yang sudah bertindak di luar kemanusiaan,” tutupnya. (*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *