benuanta.co.id, TARAKAN – PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) meresahkan adanya pencurian buah sawit di lokasi yang masih menjadi lahan sengketa dengan PT Adindo di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. Area lahan yang menjadi tumpang tindih tersebut sudah ditanami kelapa sawit milik PT NJL seluas 850 hektare (ha).
Diterangkan Direktur Utama (Dirut) PT NJL, Hamka Bin Usman proses sengketa tersebut sudah berlangsug sejak tahun 2020 lalu. Berjalannya waktu, buah sawit yang biasa disebut Tandan Buah Segar (TBS) kerap kali dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mengenai pencurian yang kerap terjadi dan dianggap meresahkan, PT NJL melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian di Polsek Nunukan. Selain merugi, pembiaran pencurian TBS sawit tersebut dikhawatirkan dapat merembet ke lokasi lainnya.

“Dalam prosesnya PT Adindo menang di PTUN, setelah itu PT NJL melakukan banding dan menang. Status hukum naik ke Kasasi MA, di situ PT NJL menang, PT Adindo akhirnya mengajukan PK dan mereka menang,” terangnya saat ditemui benuanta.co.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Lantaran PT Adindo mengajukan PK dan menang, sesuai proses hukum maka PT NJL memiliki peluang untuk melakukan PK dengan catatan harus memiliki alat bukti yang baru ke MA dengan status PK. Sementara ini, proses PK yang diajukan PT NJL sudah teregestrasi di MA. “Agak lambat mungkin karena masih dalam keadaan Covid-19 juga,” cetusnya.
Lantaran hasil PK yang dimenangkan PT Adindo, maka PT Adindo yang menguasai lahan dengan izin Hak Tanam Industri (HTI) keberatan dengan PT NJL melakukan aktivitas di lahan sengketa. Namun begitu, kata pria yang biasa disapa Hamka ini PT NJL masih memiliki hak atas pohon dan buah sawit di area tersebut. Hal itu sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT NJL serta izin lokasi PT NJL.
“Jadi kepolisian mengambil langkah mengimbau area tersebut menjadi status quo, dan melarang semua aktivitas. Pendapat saya imbauan itu merupakan jalan tengah agar kedua pihak (PT NJL dan Adindo) tidak terus saling lapor sehingga proses hukum benar-benar tuntas,” terangnya.
Lebih lanjut Hamka menerangkan, imbauan dengan tidak dibolehkannya beraktivitas di atas lahan tersebut bukan hanya PT Adindo dan NJL saja, juga berlaku untuk seluruh kalangan termasuk masyarakat setempat.
“Lahan itu sudah jelas berstatus quo, juga telah ada plang imbauan dari kepolisian di sana. Dengan adanya plang larangan beraktivitas itu, tentu kami menghormati dan akan melaporkan setiap dugaan pencurian buah sawit di lahan yang dipasangkan plang imbauan,” tuturnya.
Laporan dugaan pencurian terhadap buah sawit milik PT NJL di lahan yang bersengketa, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib. Menurut Hamka, siapaun nanti yang menjadi tersangka pencurian buah sawit, hal tersebut murni atas penyelidikan kepolisian. Sebab, secara perdata buah sawit di atas area sengketa itu masih milik PT NJL.
“Masyarakat juga perlu tahu bahwa PT NJL menerapkan nilai profesional yang tinggi dalam bekerja, dan sangat menghormati imbauan kepolisian atas status quo itu. Kami juga melarang karyawan kami melakukan aktivitas di area yang berstatus quo tersebut,” tegasnya.
PT NJL secara penuh menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di lahan seluas 850 Ha yang masih berproses hukum sejak dikeluarkan pada 31 Oktober 2020. Sementara fasilitas lain seperti perumahan karyawan yang berdiri di atas lahan qou yang sudah berdiri sejak lama, masih diizinkan oleh pihak PT Adindo.
“Kami sangat menghormati imbauan yang telah ditetapkan oleh kepolisian, dan tetap transparan dalam hal areal sengketa ini,” tuturnya. (*)
Editor: Nicky Saputra







