benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan pemusnahan ribuan kilogram daging kerbau beku, sosis ayam dan wortel asal Malaysia di kantor BKP Kelas II Tarakan, pada Kamis, 13 Agustus 2021.
Pemusnahan barang hasil pengamanan itu berupa daging kerbau beku sebanyak 1.500 kg, sosis ayam 2.400 kg dan wortel 500 kg yang dimusnahkan melalui proses pembakaran agar tak berpotensi dipergunakan kembali.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby menerangkan bahwa pelaku yang berusaha membawa masuk bahan pangan asal Tawau, Malaysia tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Prosedur karantina itu bila ada barang yang tidak jelas izin kesehatannya tidak dilaporkan ke petugas kemudian masuk melalui pintu-pintu yang tidak resmi, maka tidak sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019. Karena masuk dalam kategori impor makan sanksinya bisa berupa pidana 10 tahun dengan denda Rp10 miliar,” terang Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby kepada benuanta.co.id.
BKP Kelas II Tarakan menilai, upaya tersebut untuk mengantisipasi masuknya penyakit-penyakit tertentu yang terdapat di dalam bahan pangan. Misalnya penyakit mulut dan kuku yang berasal dari negara tetangga, yakni Malaysia.
“Itu yang kita antisipasi, bila itu masuk ke Indonesia bisa mati ternak kerbau dan sapi kita. Kalau di tumbuhan yang berbahaya itu kandungan logam berat dan pestisida, ini memicu penyakit jangka panjang bagi masyarakat kita yang mengkonsumsi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Zulkarnain menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan kapal yang membawa media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Penangkapan pelaku yang berniat mendatangkan daging kerbau beku, sosis ayam dan wortel tak berizin tersebut dilakukan saat Ditpolairud Polda Kaltara melaksanakan patroli rutin di malam hari. Ketika diperiksa petugas, barang bawaan pelaku berinisial U tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.
Diketahui pula barang illegal tersebut hendak diperjual belikan pelaku yang berprofesi sebagai nahkoda kapal. Bahkan pengakuan dari pelaku berinisial U, telah melangsungkan transaksi tersebut sebanyak dua kali.
Kompol Zulkarnaen mengemukakan bahwa barang yang telah dimusnahkannya bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan itu berasal dari luar Tarakan. “Asalnya dari Sebatik tetapi info awalnya dari Tawau, Malaysia. Pelaku ditangkap menggunakan kapal bermuatan 3 sampai 4 ton,” tambah Kompol Zulkarnaen.
Proses hukum yang ditindaklanjutinya berjalan dengan koordinasi yang baik bersama BKP Kelas II Tarakan. “Karena ini berindikasi membawa penyakit maka kita berkoordinasi dengan pihak Karantina agar memenuhi prosedur hukum, sehingga dilanjutkan dengan pemusnahan barang dan proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra