benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki seorang pria lansia berinisial N (72) sehingga tega mencabuli anak perempuan dibawah umur di kontrakan pelaku Jl. Yos Sudarso RT 26, Kelurahan Selumit Pantai.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri melalui Wakapolsek Tarakan Barat, IPDA Jumadi saat melaksanakan gelar perkara pencabulan anak dibawah umur, yang dilaporkan pada 1 Juli 2021.
Jumadi menerangkan, kronologi kejadiannya pada hari Rabu (30/6/2021) sekira pukul 11.00 WITA, ketika pelapor sedang berada di rumah yang terletak di belakang BRI, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, tiba-tiba korban atau anak kandung pelapor datang ke rumah sambil menangis dan muntah-muntah.
Merasa khawatir dan bingung, pelapor pun menanyakan penyebab korban menangis dan muntah-muntah, lalu korban pun menceritakan kejadian miris yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya pelaku memanggil korban yang kebetulan lewat kontrakan pelaku, dengan diimingi uang Rp 4 ribu korban diminta untuk memijat pelaku.
Setelah memijat, pelaku segera melakukan aksinya dengan memegang kepala korban yabg masih berumur 8 tahun tersebut, kemudian mencium dan menghisap mulut korban.
“Tak hanya itu, pelaku juga memegang atau meraba kemaluan korban dengan tangan kirinya,” ujar Jumadi kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Mendengar keterangan korban, pelapor bersama dengan ketua RT mencari kontrakan pelaku yang ditunjuk oleh korban, di RT 26. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar baju gamis warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna ungu.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Barat, selanjutnya pada Kamis (1/7/2021) pelaku berhasil diamankan atau ditangkap oleh personel Reskrim Tarakan Barat.
Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan oleh pelaku yakni UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku bekerja sebagai tukang parkir sehari-harinya, kurang lebih jarak rumah korban dan tersangka sekitar 100 meter, dan pelaku bukan merupakan residivis,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli