Aturan Baru PPKM Dinilai Memberatkan Pedagang Pasar Induk Malinau

benuanta.co.id, MALINAU – Aturan baru terkait PPKM di Kabupaten Malinau, dirasa cukup memberatkan pedagang yang ada di Pasar Induk kecamatan Malinau Hilir. Pasalnya aktifitas di pasar yang dulunya paling lama hingga 22.00 Wita, kini hanya berlaku hingga pukul 17.00 Wita.

Meski begitu, banyak pedagang pasar yang belum mengetahui mengenai aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Malinau ini.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Belum tahu saya kalau ada aturan baru, apalagi selama ini semua pedagang masih berpegang sama aturan yang lama dan tutup toko sebelum jam 10 malam,” kata Mia, salah satu pedagang sembako di Pasar Induk Malinau, Sabtu (7/8/2021).

Senada dengan Mia, Sapri yang juga pedagang sembako pun mengaku tak mengetahui adanya aturan tersebut. Dia menilai aturan tersebut tentu akan menambah beban para pedagang, mengingat selama pandemi Covid-19 pemasukan mereka sebagai pedagang menurun drastis. Lantaran dipengaruhi juga daya beli masyarakat yang melesu.

“Kalau bisa jangan sampai berlaku lah dan tetap tutup sampai 10 malam saja. Karena untuk pedagang di sini itu juga ramai pembelinya saat jam 7 malam,” ungkap Sapri.

Turunnya daya beli masyarakat, pedagang juga tidak bisa menaikan harga sembako seperti biasanya. Sebab, naik-turunnya harga sembako sangat dipengaruhi dengan daya beli masyarakat.

“Seperti cabai, kalau cabainya sedikit dan pembelinya banyak biasanya harga cabai akan naik. Tapi jika sebaliknya barang masih banyak dan pembeli sedikit maka harga tidak akan naik, malah bisa jatuh murah. Makanya dengan kondisi ini kita berharap aturan juga tidak memberatkan pedagang pasar,” pungkasnya. (*).

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *