benuanta.co.id, NUNUKAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga 9 Agustus 2021 ini.
Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dalam penerapan PPKM di tengah masyarakat. Hal ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 231/BPBD/360/VIII/2021, yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM, Ph.D pada 3 Agustus 2021.
Dalam SE yang dikeluarkan tersebut tak banyak perubahan. Namun ada beberapa poin yang berubah seperti jam pelayanan di cafe atau warung makan, restoran dan sebagainya yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 Wita. Kini dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita, dengan durasi makan selama 20 menit.
“Kita melakukan rapat dalam pembahasan evaluasi PPKM level 4 yang diperpanjang. Untuk makan tetap 20 menit yang terhitung sejak makan,” kata Bupati Laura Hafid, kepada benuanta.co.id, Rabu (4/8/2021).
Dengan terbitnya edaran tersebut, Bupati Laura meminta seluruh stakeholder dapat menindaklanjuti. Baik di tingkat kecamatan, kelurahan, kepala desa hingga RT. Termasuk peranan media untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Yang penting dalam rangka pencegahan Covid-19 ini adalah kesadaran kita untuk menerapkan protokol kesehatan. Vaksin juga akan kita lakukan terus sepanjang stok tersedia,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra