Akad di KUA, Cantin Diberikan Rapid Antigen Gratis

benuanta.co.id, BULUNGAN – Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum menggelar pernikahan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya tes rapid antigen kepada para calon pengantin (Cantin).

Kementerian Agama Kabupaten Bulungan pun telah membuat surat edaran kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) agar masyarakat yang akan menggelar akad nikah harus mengikuti aturan yang berlaku.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Selama pandemi Covid-19 inikan pelaksanaan nikah itukan ada ketentuannya, salah satunya dalam syarat pasangan calon pengantin itu ada bukti sehat berupa tes rapid antigen, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Bulungan Hamzah kepada benuanta.co.id, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Dia mengatakan pemberlakukan tes rapid antigen ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan dan kepada Bupati Bulungan. Sehingga keluar satu kesepakatan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan bernomor : B.1788/KK.34.01/2/PW.01/7/2021.

“Yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA rapid antigennya ditanggung oleh pemerintah melalui Puskesmas. Tapi jika akad di rumah, rapidnya tidak di fasilitasi oleh Dinkes, ini ditanggung yang melaksanakan akad atau di bayar pribadi,” jelasnya.

Hamzah mengatakan maksud dari surat pemberitahuan itu untuk mengurangi kerumunan. Dalam surat itu diatur ada pembatasan kehadiran, yaitu hanya 6 orang termasuk didalamnya saksi 2 orang dan wali nikah.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Semua yang hadir di KUA wajib rapid antigen. Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kata dia, jika salah satu pasangan cantin reaktif maka akad nikah tidak bisa terlaksana. Kemudian untuk wali nikah atau orangtua dari cantin perempuan yang reaktif, maka tidak bisa diikutsertakan dalam prosesi akad nikah.

“Nah kalau saksi nikahnya yang positif, maka harus mencari saksi yang lain atau diganti. Untuk pasangan cantin ini yang reaktif harus mencari hari lagi di hari berikutnya di kala sudah dinyatakan sehat,” paparnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Sementara itu Dinas Kesehatan Bulungan dengan surat permohonan Kementerian Agama Bulungan, pada prinsipnya bisa membantu memfasilitasi dengan memberikan pemerintah rapid antigen kepada calon pengantin dan kedua orangtuanya dengan syarat yang sudah ditentukan.

“Kita bisa fasilitasi jika akad nikah dilaksanakan di KUA dan rapid antigen hanya diberikan bagi masyarakat tidak mampu, itu berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari RT atau Desa atau melampirkan JKN KIS daerah/pusat,” ucap Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *