benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tarakan, ternyata tak melulu dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan yang rutin melakukan patroli sejak Sabtu (28/7/2021) untuk monitoring PPKM, mendapat laporan warga terhadap cafe yang tak patuh PPKM.
Biasanya pengelola cafe ini kerap main kucing-kucingan dengan petugas, atau kembali buka setelah Satpol PP pergi dari tempat usaha mereka.
“Pas kita datangi itu mereka tutup, lalu pas kita pergi ternyata mereka buka lagi dan kami tahunya dari laporan warga itu salah satunya,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan saat dihubungi benuanta.co.id, Minggu (1/8/2021).
Hanip menegaskan, saat ini pihaknya juga telah memberikan tindakan berupa penahanan sementara KTP pemilik cafe. “Kita tahan KTP-nya, hari Senin besok (2/8/2021) kita suruh menghadap ke bagian operasional,” singkatnya.
Tak hanya cafe, Satpol PP juga mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) dan SPA nekat buka di tengah PPKM level 4 ini.
“Habis dari coffee-coffee langsung ke tempat hiburan malam, dan pas kita patroli masih ada yang buka seperti Karang Agas, Laguna dan Jaguar kalau tidak salah,” jelasnya.
Lebih jauh, pria asal Bangkalan Madura ini pun menuturkan setidaknya ada 30 personel yang dikerahakan untuk melaksanakan patroli setiap malamnya.
“Kita bagi-bagi tugasnya masing-masing, kalau skala tempatnya besar bisa sampai lima orang yang turun tapi kalau kecil palingan hanya dua saja,” tandasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra