Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Kendari – Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19,” katanya pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di akun youtube FMB9ID IKP di Kendari, Kamis.

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 4, Sabtu (17/7) lalu.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun Tegaskan PWI Sah Buat Perjanjian Keperdataan

Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.

“Rerealisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp6,75 triliun,” katanya.

Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp2,26 triliun).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember 2021.

“PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya,” katanya.

Baca Juga :  Wamen Minta guru PAUD Diminta Ajarkan Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika

PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile dengan mengunduhnya.

Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat bersama Kementerian ESDM, membentuk posko Siaga Darurat COVID-19 pada 7-30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.

“PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat dalam work from home atau study from home dapat menikmati tanpa harus keluar rumah,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk,” ujarnya.

Baca Juga :  Blokir AHU, PWI Pusat Lindungi Integritas Organisasi

Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.

“Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat,” kata Agus. (ant)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *