FLASH NEWS! Pelaku Lari ke Area Pertambakan Setelah Melakukan Perampokan dan Penikaman

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku perampokan toko swalayan Nu Store sekaligus penikaman terhadap satpam PT Taspen, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial R ditangkap tanpa perlawanan di wilayah pertambakan Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan pukul 21.00 wita pada Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menerangkan setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko berinisial S serta barang bukti yang ditinggalkan pelaku, pihaknya langsung menurunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mulawarman.

“Pelaku melarikan diri ke tambak malam itu juga menggunakan speedboat mesin 40 PK milik kerabatnya berinisial S,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga : 

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

Setelah sampai di area pertambakan di Tanjung Pinang, R ternyata sudah sadar keberadaannya akan diburu polisi. Sehingga R tak menetap di satu pondok tambak, melainkan berpindah-pindah selama empat hari tiga malam buron.

“Barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa sepeda motor MX, uang tunai Rp5.470.000,  beserta speedboat mesin 40 PK,” tukasnya.

Dalam perjalanan melarikan diri ke area pertambakan, R membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan menikam satpam PT Taspen ke laut. Saat diamankan, polisi hanya mendapatkan sarung badik dari R.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pelaku merupakan warga Tarakan tanpa pekerjaan. Motifnya karena masalah ekonomi. Untuk status residivis masih didalami,” jelasnya. (*)

 

Reporter : Yogi Wibawa/Metew

Editor : Nicky Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *