benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku perampokan toko swalayan Nu Store sekaligus penikaman terhadap satpam PT Taspen, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial R ditangkap tanpa perlawanan di wilayah pertambakan Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan pukul 21.00 wita pada Rabu, 28 Juli 2021.
Dalam jumpa persnya, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menerangkan setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko berinisial S serta barang bukti yang ditinggalkan pelaku, pihaknya langsung menurunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mulawarman.
“Pelaku melarikan diri ke tambak malam itu juga menggunakan speedboat mesin 40 PK milik kerabatnya berinisial S,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga :
- Flash News! Pelaku Perampokan Nu Store Berhasil Ditangkap Kepolisian
- Ditodong Perampok, Kasir Nu Store : Saya Kira Orang yang Lagi Ngeprank
- FLASH NEWS! Perampokan di Nu Store, Satpam Taspen Tewas Ditikam
- 8 Saksi Diperiksa Polisi, Pelaku Penusukan Satpam PT Taspen dalam Pengejaran Polisi
- Istri Revhaldi Minta Polisi Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku
Setelah sampai di area pertambakan di Tanjung Pinang, R ternyata sudah sadar keberadaannya akan diburu polisi. Sehingga R tak menetap di satu pondok tambak, melainkan berpindah-pindah selama empat hari tiga malam buron.
“Barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa sepeda motor MX, uang tunai Rp5.470.000, beserta speedboat mesin 40 PK,” tukasnya.
Dalam perjalanan melarikan diri ke area pertambakan, R membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan menikam satpam PT Taspen ke laut. Saat diamankan, polisi hanya mendapatkan sarung badik dari R.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pelaku merupakan warga Tarakan tanpa pekerjaan. Motifnya karena masalah ekonomi. Untuk status residivis masih didalami,” jelasnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa/Metew
Editor : Nicky Saputra