Dukung Penuh PPKM Level 4, KSOP Ikuti Surat Edaran Menhub

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan mendukung penuh peraturan Pemerintah Daerah dalam penerapan PPKM Level 4.

Wewenang KSOP Tarakan membantu kegiatan embarkasi dan debarkasi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021.

Pantauan sementara KSOP Kelas III Tarakan terhadap kapal KM Bukit Siguntang yang berlabuh pada Rabu lalu terpantau cukup baik dan aman.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, MM, M.Ma menegaskan untuk wilayah pengawasan KSOP hanya berpusat pada Pelabuhan Malundung.

“KSOP kami hanya membantu kegiatan keselamatan pelayaran dan hanya di Malundung saja kalau untuk SDF sudah diserahkan ke pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat),” tegasnya pada Kamis (29/7/2021).

Hermawan juga menjelaskan untuk persyaratan memasuki wilayah Tarakan harus membawa surat PCR atau Antigen, Kartu Vaksin minimal dosis 1 serta Surat Keterangan pendukung lainnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Kalau untuk diluar Jawa-Bali itu PCR atau antigen atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksin minimal pertama (dosis), dikecualikan untuk kendaraan logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak,” imbuhnya.

Hermawan menambahkan selain persyaratan tersebut terdapat perubahan pada pemberlakukan usia. “Untuk pemberlakukan usia itu yang awalnya 18 tahun itu diubah menjadi 12 tahun untuk pemberlakuan di kementrian perhubungan,” (*)

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *