DPRD KTT Harap Pemilihan Perangkat Desa Dilakukan Serentak dan Diuji

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) berharap pemilihan perangkat desa secara serentak dan dilakukan uji kemampuan ilmu pendidikannya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD KTT Heri Rizal usai menghadiri rapat bersama Kades, Badan Pengawas Desa (BPD) dan Camat se-Kabupaten Tana Tidung.

Dengan diuji kemampuan akademik dari calon perangkat desa, maka nantinya orang-orang yang menjadi perangkat desa adalah orang-orang yang betul-betul berkompeten dan bukan kerabat-kerabat dekat dari kepala desa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Intinya pemerintah daerah dan DPRD itu menginginkan pengelolaan desa itu benar-benar baik, ada peningkatan kualitas. Makanya kita atur juga bagaimana peran BPD, sebagai mitra Kepala Desa,” kata Heri Rizal.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

BPD, kata Heri Rizal, dalam menjalankan fungsinya juga harus paham terhadap fungsinya sesuai regulasi. “BPD kalau menjalankan fungsi pengawasannya juga harus paham, bukan mengawasi proyek, karena itu ada ranah instansi lain, misalnya Inspektorat yang akan mengaudit,” kata dia.

Jadi, menurut Heri Rizal, BPD itu mengawasi dalam segi kebijakan saja,. “Misalnya desa A menganggarkan kegiatan, kenapa tidak jalan, apa prnyebabnya, anggarannya ada. Dan, misalnya ada kegiatan A, kenapa ada temuan, apa yang menjadi faktor penyebabnya. Di sinilah BPD bersuara memberikan evaluasi terhadap kinerja aparat desa,” jelasnya.

Baca Juga :  MUI Minta Aparat Tak Ragu Tindak THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

Menurutnya, BPD yang berfungsi sebagai pengawas desa tidaklah mudah. Karena seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya sesuai regulasi. Belum tentu juga kritis dengan gaya keras berarti sudah menjalankan fungsi dengan benar.

Terkait usulan yang disampaikan saat rapat bersama Kepala Desa, BPD dan Camat tentang usulan perangkat desa harus memahami komputer, kata dia itu hanya acuan. “Artinya begini, perangkat desa itu ‘kan terdiri dari kaur-kaur, kepala bidang dan sebagainya. Tetapi kan ada staf, jadi bisa saja stafnya yang harus paham. Seperti kepala dinas yang tidak memahami komputer, tetapi kan ada stafnya tuh. Artinya itu yang diberdayakan. Jadi bisa saja pasal itu hilang, atau bisa saja bertambah, itu tergantung nanti di Perbup-nya,” jelas dia.(bn1)

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *