TANA TIDUNG – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Tana Tidung (KTT) masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan instruksi tersebut, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali pun mengumumkan kepada masyarakat tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Tana Tidung.
“Jadi berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 kan itu menjadi dasar. Jadi kita tidak ada kata tawar menawar, karena itu harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan,” ujar Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Bahkan, kata dia, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan instruksi tersebut, Kepala Daerah akan kena sanksi. “Selama ini kan kita hanya PPKM mikro saja. Kini ditingkatkan menjadi PPKM level 3, dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri dan ditindaklanjuti dengan intsruksi Gubernur, untuk kepala daerah,” jelasnya.
Berdasarkan penyampaian Presiden Joko Widodo, Ibrahim Ali mengatakan ada dua hal yang bisa menekan penyebaran Covid-19. Pertama, tingkatkan vaksinasi di daerah. Kedua, lakukan tracing sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yang berpotensi terpapar Covid-19.
“Tapi saya minta kepada masyarakat kita, tidak usah terlalu panik. Karena kita melakukan tracing kepada masyarakat kita, otomatis nanti pasti banyak ditemukan yang terpapar Covid-19,” terangnya.
Dia berharap dalam tiga minggu kedepan, penyebaran pandemi Covid-19 di Tana Tidung dapat ditekan. “Tentu salah satu caranya, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, dan kita akan menindak masyarakat kita yang tidak taat prokes,” tegasnya.(bn1)
Editor: M. Yanudin