Klinik Hukum Rakyat Kaltara Siap Dampingi Rakyat Bila PPKM Disalahgunakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Klinik Hukum Rakyat Kaltara dibawah naungan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SH menyatakan bakal mendampingi masyarakat apabila terjadi perbuatan langgar hukum kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mukhlis Ramlan menekankan, dalam pelaksanaan PPKM harus dilaksanakan secara tegas, santun dan manusiawi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2022 votes

“PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, tidak dibenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat,” kata Mukhlis kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

Sejatinya aparat penegak hukum, maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Dia berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu tak terulang lagi. Demikian pula di Kaltara.

“Masyarakat pun harus mendukung langkah penanganan Covid-19 ini, karena untuk keselamatan bersama. Pihak Satgas penanganan Covid-19 di seluruh Kaltara dan juga pihak-pihak berwenang tetap beekrja sesuai kode etik dan ketentuan yang ada,” tegas Mukhlis.

Baca Juga :  Arus Balik Pelabuhan Malundung Berakhir 23 April

“Apabila terjadi penyalahgunaan PPKM yang merugikan rakyat. Kami bersedia mendampingi masyarakat hingga ke ranah hukum,” tandasnya.

Bagi masyarakat Kaltara, pihaknya juga membuka layanan konsultasi hukum secara offline atau tatap muka maupun online dan advokasi hukum. Dengan menghubungi narahubung yang bernama Aswin dengan kontak telepon 0812-9128-9246.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *