benuanta.co.id, TARAKAN – Beredar isu Tarakan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara dan Tarakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan sejauh ini yang ditetapkan PPKM Mikro hanyalah Kabupaten Bulungan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Sampai hari ini pihaknya menyatakan belum menerima instruksi dari Kementrian yang dipimpin oleh Muhammad Tito Karnavian itu bahwa Kota Tarakan dan kabupaten lainnya menerapkan PPKM Level IV.
“Yang masuk dalam Inmendagri itu memang masih Bulungan karena perpanjangan yang sebelumnya. Tapi PPKM itu hanya sampai 25 Juli 2021. Untuk yang 26 Juli 2021 masih menunggu terbitnya Inmendagri yang baru lagi, kemungkinan 3 Kabupaten/Kota itu yang akan masuk PPKM Level 4,” kata Agust kepada benuanta.co.id.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan beberkan pihaknya yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes itu masih membahas lebih lanjut.
“PPKM level IV masih dibicarakan, nanti akan diberikan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan yang diketuai oleh Wali Kota Tarakan,” tandas dr. Devi.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli