TGUPP Kaltara Bidang Hukum: Tegakkan PPKM yang Humanis untuk Masyarakat

benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, S.E.,S.H menekankan perlunya penegakan hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, santun dan manusiawi.

“Pihak yang berwenang harus bisa mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, dengan cara yang santun agar masyarakat dapat paham dan memahami upaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Mukhlis kepada benuanta.co.id pada Selasa, 20 Juli 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1981 votes

Bagi Mukhlis, edukasi protokol kesehatan dapat digalangkan dengan upaya-upaya yang membantu masyarakat seperti berbagai Alat Pelindung Diri (APD), kebutuhan pokok dan memberikan solusi yang tepat bila ada pedagang yang berjualan namun potensi kerumunan.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

“Kita bersyukur di Kaltara tidak terjadi perbuatan oknum petugas yang menyakiti rakyat. Hal ini seterusnya harus kita pertahankan. Edukasi dan pengawasan protokol kesehatan patut memberikan keselamatan bagi masyarakat, tidak ada yang membenarkan penggunaan kekerasan kepada masyarakat,” sambungnya.

Mukhlis menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, tidak dibenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Ia berpesan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Dia berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang lagi.

“Tegakkan dengan konstitusi, jangan emosi,” ujarnya.

Pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat, meskipun terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, namun aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

“Masyarakat pun harus mendukung langkah penanganan Covid-19 ini, karena untuk keselamatan bersama. Pihak Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh Kaltara baiknya melakukan koordinasi yang intens dengan tokoh dan elemen masyarakat untuk mengedukasi protokol kesehatan,” tandas dia.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *