benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph. D memperpanjang Surat Edaran (SE) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga 27 Juli 2021.
Hal itu disampaikan melalui SE nomor 6 pada Rabu (21/7/2021) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Nunukan. Diperpanjangnya SE PPKM tersebut tak terleas dari Covid-19 varian Delta yang kini merebak di Nunukan.
“Iya, melihat kasus di Kabupaten Nunukan secara signifikan bertambah maka dilakukanlah perpanjangan surat edaran nomor 6 itu,” kata Laura kepada benuanta.co.id, Rabu (21/7/2021).
Dalam SE perpanjangan PPKM itu terdapat 13 poin salah satunya yakni tim gugus tugas Covid-19 tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga dinilai kasus Covid-19 di Nunukan sudah turun, dan dapat dikendalikan serta melarang aktivitas mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan termasuk diantaranya acara resepsi, pernikahan, aqiqah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, dan cara sejenisnya. “Dalam surat edaran itu isinya ada evalusi,” jelasnya.
Laura mengajak masyarakat Kabupaten Nunukan untuk terus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan jangan lupa untuk mengikuti, pemeriksaan PCR atau antigen yang baru datang di Nunukan. “Ini salah satu cara mencegah penularan Covid-19 di wilayah kita,” tutupnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra