Bupati KTT Sampaikan Penjelasan Keuangan Raperda tentang APBD-P Tahun 2021

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan keuangan Raperda, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2021.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD KTT, jalan Inhutani. Rabu 21 Juli 2021, Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 tersebut dipimpin Ketua DPRD KTT Jamhari dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Sekda KTT Said Agil, Kapolsek, Kepala OPD, kepala Instansi Vertikal, tokoh agama, tokoh pemuda Dan tokoh masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

Dalam paparannya, Bupati KTT Ibrahim Ali menjelaskan bertajuk pada ketentuan pasal 24 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa, dalam penyusunan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan yang dimaksud, rancangan APBD tahun 2021 ini, telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat. Yang mendasarkan informasi resmi dari website kementerian keuangan Republik Indonesia.

Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) tahun 2021. Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

“Di sampaing itu, rancangan perubahan APBD tahun 2021 tetap memperhatikan prioritas kegiatan dan sub kegiatan masing masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuktahirkan,” jelas Bupati KTT Ibrahm Ali, yang didengar secara saksama oleh peserta rapat.

Dia melanjutkan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Maka rancangan perubahan APBD tahun 2021 ini, juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan mengunakan sistem aplikasi perencanaan keuangan nasional terbaru, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas dia.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Bahwa rancangan perubahan APBD 2021, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, berdasarkan prioritas pembangunan, serta berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam menanggani pandemi global COVID-19 di KTT.

Kondisi tersebut mempengaruhi tatanan pengolahan keuangan daerah, maka pemda perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian perubahan APBD 2021.

Penyusunan rancangan perubahan APBD 2021 ini, kata Bupati disesuaikan dengan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) KTT tahun 2020.

Lanjut dia, terdapat lima prinsip yang mendasari dalam penyusunan Rancangan perubahan APBD tahun 2021, Pertama penyusunan indikator makro ekonomi, kedua penyesuaian pendapatan daerah, baik dana transfer pusat maupun provinsi dan PAD,
Ketiga, pengolahan penghapusan penambahan anggaran akibat dari refocusing dan realokasi anggaran. Keempat pemanfaatan sisa anggaran (Silpa) berdasarkan hasil audit dari LKPD KTT tahun 2020 oleh BPK, Dan Kelima penyesuaian sasaran dan indikator kinerja output dan outcome program dan kegiatan 2021 guna mengoptimalkan penyerapan anggaran secara efektif dan efisien.

Dalam paparannya, Bupati Ibrahim Ali mengumumkan pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 28.379.695.81 Mengalami peningkatan menjadi Rp 28.967.395.812.

Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 pendapatan transfer APBD 2021 sebesar Rp 729.902.579.702 Mengalami penuruan menjadi Rp 711.917.688.702 Sedangkan, pada refocusing APBD 2021 dan perubahan APBD mengalami kenaikan menjadi Rp 729.329.908.702.000 dan pendapatan lainnya yang sah, pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 7.293.768.783.

Sementara belanja daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp 2.936.466.554.91. Dari Rp 795.862.717. 603.00. Setelah dilakukan refocusing menjadi sebesar Rp 798.799.184.157,91. Atau mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen, Yang terdiri dari belanja operational,belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sedangkan pembiayaan daerah dirancangkan perubahan APBD tahun 2021, diperkirakan sebesar Rp. 36.208.110.860 atau berkurang sebesar Rp. 12.063.533.445 atau 24,99 persen dari pembiayaan daerah setelah refocusing APBD tahun 2021 sebesar Rp. 48.271.644.306.

“Rancangan perubahan APBD KTT tahun 2021 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan menampung perubahan-perubahan pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD KTT tahun 2021, dan tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan daerah” ujarnya.

Bupati berharap seluruh tahapan dalam penyusunan anggaran perubahan ini bisa terlaksana dengan baik dan tetap taat dengan aturan yang berlaku.

“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama dan berjalan dengan lancar, yang akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah, kami harapkan kita bersama-sama bekerja keras dalam proses pengesahan APBD perubahan tahun 2021,” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *