benuanta.co.id, TARAKAN – Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial YA dan IB yang berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan pada Minggu (11/7/2021) lalu diduga dikoordinir dari napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin, usai berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka YA dan IB.
Untuk diketahui, YA dan IB berhasil diamankan kepolisian saat tertangkap basah tengah bertransaksi dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Selumit Pantai RT 10 dan RT 13.
“Saat diinterogasi YA mengaku mengambil barang narkotika tersebut di pantai amal RT 15, dekat SDN 021, dia tidak mengenal orang yang mengantar,” ujar Amiruddin.
Berdasarkan yang diketahui oleh YA dan IB, dalang dari transaksi merupakan narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan yang biasa dipanggil keset.
Dijelaskan Amiruddin, ditemukan bukti percakapan YA dengan warga binaan Lapas, diduga pria yang disebut keset tersebut yang mengarahkan YA dan IB.
“Pada saat YA mengambil barang di amal, tepatnya di SDN 021 yang mengatur adalah keset, suruhan si keset yang mengantarkan sabu ke YA,” terang Amiruddin.
Satreskoba akan membuatkan panggilan ke Lapas, untuk memastikan dan mengecek napi yang bernama Keset, namun kemungkinan besar nama tersebut hanya samaran.
“Jika didalam Lapas terkenal dengan nama keset itu lebih baik, sebenarnya masih ada sabu barang bukti lainnya, namun sudah diantar ke Tanjung Selor, saat ini kita masih proses pengembangan,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







