PN Tarakan: BAP Tidak Bisa Dijadikan Satu-Satunya Bukti Persidangan

TARAKAN – Hasil persidangan seorang terdakwa kasus narkotika bernama Said Ahmad pada Rabu (7/7/2021) lalu, sempat menjadi perbincangan oleh beberapa pihak, berikut penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan

Juru Bicara (Jubir) PN Tarakan, Abdul Rahman menyebutkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti dalam persidangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

Karena pada dasarnya PN Tarakan mengutus perkara narkotika tersebut sebagaimana fakta hukum di persidangan dan ketentuan dari Pasal 182 ayat 4.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Segala sesuatu yang terjadi di persidangan itulah yang akan diutus, dalam mengutus, kami juga ada diatur dalam undang-undang,” ujar Abdul.

Abdul menjelaskan, sesuai dengan Pasal 182 ayat 6 dalam mengutus perkara, hakim mengumpulkan suara terbanyak, apabila dari suara tidak didapat kesepakatan, maka diambillah yang teringan dan paling menguntungkan terdakwa.

“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan putusan kami, mengenai BAP penyidik dan lainnya, BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti di persidangan, BAP penyidik adalah surat sebagaimana ketentuan dalam pasal 187,” terangnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Yang kami pakai dipersidangan adalah pasal 184 itu, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian banyak hal yang kami pertimbangkan sehingga harus mengutus perkara tersebut,” tambahnya.

Menurut Abdul, jika harus mengutus orang berdasarkan BAP penyidik maka tidak akan ada pernah keputusan bebas di negara ini, karena BAP penyidik pasti akan menyatakan terdakwa bersalah.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Putusan PN Tarakan bukan bertujuan untuk memuaskan orang, putusan adalah untuk memberikan keadilan bagi korban maupun terdakwa, hal tersebut sudah dituangkan dalam putusan.

“Putusan ini masih diproses di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, jadi belum final,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *