TARAKAN – Hasil persidangan seorang terdakwa kasus narkotika bernama Said Ahmad pada Rabu (7/7/2021) lalu, sempat menjadi perbincangan oleh beberapa pihak, berikut penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan
Juru Bicara (Jubir) PN Tarakan, Abdul Rahman menyebutkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti dalam persidangan.
Karena pada dasarnya PN Tarakan mengutus perkara narkotika tersebut sebagaimana fakta hukum di persidangan dan ketentuan dari Pasal 182 ayat 4.
“Segala sesuatu yang terjadi di persidangan itulah yang akan diutus, dalam mengutus, kami juga ada diatur dalam undang-undang,” ujar Abdul.
Abdul menjelaskan, sesuai dengan Pasal 182 ayat 6 dalam mengutus perkara, hakim mengumpulkan suara terbanyak, apabila dari suara tidak didapat kesepakatan, maka diambillah yang teringan dan paling menguntungkan terdakwa.
“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan putusan kami, mengenai BAP penyidik dan lainnya, BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti di persidangan, BAP penyidik adalah surat sebagaimana ketentuan dalam pasal 187,” terangnya.
“Yang kami pakai dipersidangan adalah pasal 184 itu, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian banyak hal yang kami pertimbangkan sehingga harus mengutus perkara tersebut,” tambahnya.
Menurut Abdul, jika harus mengutus orang berdasarkan BAP penyidik maka tidak akan ada pernah keputusan bebas di negara ini, karena BAP penyidik pasti akan menyatakan terdakwa bersalah.
Putusan PN Tarakan bukan bertujuan untuk memuaskan orang, putusan adalah untuk memberikan keadilan bagi korban maupun terdakwa, hal tersebut sudah dituangkan dalam putusan.
“Putusan ini masih diproses di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, jadi belum final,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli