benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, kembali memberikan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PK5), hingga masyarakat yang tetap mengibarkan bendera merah putih sobek maupun kusam.
Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan, PK5 yang diperingatkan pihaknya itu lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.
PK5 yang dimaksud melanggar aturan itu lantaran membiarkan peralatan berjualan, seperti meja dan kursi berada di pinggir jalan untuk menetap. Utamanya adalah PK5 yang berjualan di trotoar hingga drainase.
“Kembali kita berikan stiker pada gerobak mereka. Stiker itu kita berikan, nanti setelah 3 hari tidak digubris pemiliknya akan kita bawa ke kantor. Tetapi belum ada yang kita bawa, karena kita masih berikan waktu kepada pemiliknya,” ujar Hanip Matiksan saat dihubungi benuanta.co.id, Sabtu (17/7/2021).
Sedangkan pada bendera kusam yang tetap dikibarkan pemilik rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Hanip menegaskan melanggar Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Lagu, Bahasa, Bendera dan Pancasila.
“Jadi mengibarkan bendera yang lusuh, robek, dan tiang-tiangnya dari bambu itu kami tegur untuk diganti dengan yang baru. (Alasannya) paling mereka sengaja itu, kalaupun lupa tidak mungkin sampai begitu karena setiap hari pasti dilihat kan bendera itu,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli