Soal Lahan WKP, Pertamina dan Walikota Ingatkan Tanah Milik Negara

TARAKAN – Semakin masifnya pembangunan atau penempatan lahan oleh masyarakat Tarakan di Wilayah Kerja Pertambagan (WKP) menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah dan Pertamina. Sebab, WKP seharusnya steril dari pemukiman masyarakat, dan cukup berbahaya jika secara bebas mendirikan bangunan di wilayah tersebut.

Diungkapkan Field Manager Pertamina Tarakan, Isrianto Kurniawan bahwa setiap tahunnya Pertamina selalu membayar pajak lahan WKP. Baik yang digunakan Pertamina sebagai wilayah kerja maupun yang kini ditempati masyarakat.

“Walaupun tidak dibenarkan, kami tetap membayar pajaknya. Jadi penyerobotan lahan dan segala macamnya itu sudah ada undang-undangnya, maka ada yang namanya sekarang dikelola oleh Kementerian BUMN untuk ada aset manajemen sendiri,” ujar Isrianto Kurniawan kepada benuanta.co.id pada Acara Media Gathering Pertamina “Bersinergi Membangun Negeri” bersama wartawan se-Kota Tarakan di Cafe Up Hills, Kamis (15/7/2021) malam.

Meski menyayangkan oknum masyarakat yang hingga kini masih menempati WKP tersebut. Ia juga merasa hal itu wajar, lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terkait status WKP tersebut.

Baca Juga :  Aktivitas Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Naik 65 Persen selama Cuti Lebaran

“Sangat-sangat disayangkan memang masyarakat tidak tahu akan peraturan proses hukum yang ada. Karena area WKP itu tentunya harus sudah steril ya, tetapi mau tidak mau lah ya wajar. Karena Pertamina hadir, kemudian baru masyarakat menetap, wajar kami rasa. Tetapi edukasi dan pemahaman seperti ini yang perlu diketahui masyarakat. Ini lah peran-peran media yang kami harapkan memberikan informasi-informasi yang benar, bahwa jika ada penyerobotan lahan WKP dan segala macam itu sebenarnya penyalahgunaan dan jelas tidak akan pernah bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena tentu itu tanah negara,” terangnya.

“Walaupun tidak difungsikan, tetapi mau tidak mau itu dikarenakan proses hukumnya cukup panjang karena ada undang-undang tersendiri yang mengurus akan pertanahan. Jika ada yang melanggar itu sudah berkaitan dengan proses hukum, dan sudah banyak yang sedang kita prosesi hukum. Ingat Pertamina tidak mengambil keuntungan disitu, kami hanya menjaga aset negara. Jadi misalnya ada (pertanyaan) bagaimana rakyat bisa mengambilnya, tentu proses hukum-hukumnya itu ditunjukan ke Pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

Dikesempatan yang sama, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sampai kapan pun tak akan memberikan izin kepada masyarakat untuk memiliki tanah negara ini. Jikapun masyarakat bersikukuh untuk menempati lahan tersebut, haruslah melewati proses hukum yang panjang.

“Jadi kalau ada yang membangun di WKP pasti tidak kasih izin. Itu tidak mungkin karena nanti di pertanahan juga itu tidak akan keluar sertifikatnya karena memang itu statusnya WKP memang tanah negara. Sebenarnya itu pun bukan tanah Pertamina, tetapi Pertamina ini menyewa tanah kepada negara melalui Kementerian Keuangan dalam hal Dirjen Kekayaan Negara,” kata Walikota Khairul.

Baca Juga :  Dua Kelompok Remaja Tawuran hingga Rusak Rumah Warga di Sebengkok

Menurut orang nomor satu di Tarakan ini, masifnya masyarakat yang menempati area WKP ini lantaran adanya pembiaran sejak dulu.

“Sekarang ini saja kita ada 54 aset di Hak Guna Pakai (HGB) kan kepada Pemda itu mulai dari Walikota Pak dr. Jusuf SK sampai di jaman saya. Akhirnya tanah itu masih tanahnya negara, tetapi dipinjam sebagai hak pengelolaanya. Sewaktu-waktu kalau negara ini butuh, bisa saja diambil. Kendalanya kita di Tarakan ini karena terlalu lama dilakukan pembiaran dulu dan masyarakat sudah terlanjur masuk, tetapi masuknya itu tetap saja ilegal. Jadi pastinya tidak mungkin WKP itu akan menjadi hak milik itu berat lah karena itu tanah negara,” paparnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *