Bupati Malinau Terbitkan Surat Panduan Ibadah Iduladha 1442 H

Malinau – Bupati Malinau Wempi W Maw,. SE, terbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah mengenai silaturahmi serta mengenai pemotongan hewan kurban.

Wempi mengatakan ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat saat melaksanakan ibadah idul adha tahun 2021, mulai dari tata beribadah sesuai Protokol Kesehatan (Prokes), silaturahmi dan proses pemotongan hewan kurban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1948 votes

“Sebelum masyarakat muslim kita melaksanakan ibadah Iduladha, tentu pengurus masjid dan tim gugus tugas Covid-19 Malinau, harus melakukan sterilisasi terlebih dahulu, dengan penyemprotan cairan disinfektan, jaga jarak hingga pemeriksaan suhu tubuh jamaah,” kata Wempi.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

Sedangkan untuk ajang silaturahmi, Wempi menyarankan agar masyarakat tidak melakukannya.

“Kalau bisa lakukan dengan kondisi yang terbatas dengan panduan prokes. Tapi kalau bisa janganlah, lakukan saja dengan virtual melalui videocall,” ujarnya.

Untuk proses menyembelih hewan kurban, Wempi mengungkapkan proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan kepada penyembelih hewan untuk melakukan rapid test PCR.
Hal itu dimaksudkan Wempi, agar selama proses penyembelihan hewan dan pembagian daging kurban tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

“Saya sudah diskusi dengan para ulama MUI Malinau dan hal itu sah saja untuk dilakukan dan kita memang menghindari adanya klaster baru nantinya,” ungkapnya lagi.

“Hal ini saya berlakukan agar umat muslim kita yang ada di Malinau tetap merasa khusyuk, nyaman dan tetap sehat selama ibadah idul adha,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *