Pemkab Malinau Kembali Berlakukan Jam Malam

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali memberlakukan kebijakan jam malam, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebelumnya Pemkab Malinau juga sempat memberlakukan kebijakan ini pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Saat ditemui, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa,.SE, mengatakan, kembalinya diberlakukan kebijakan jam malam ini bertujuan untuk fokus ke masa pemulihan Kabupaten Malinau, setelah kembali diserang oleh pandemi Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Jam malam ini kemungkinan kita berlakukan selama 1 atau 2 minggu kedepan, agar seluruh jajaran pemerintah daerah hingga yang terbawah pemerintah tingkat RT, dapat fokus kepada masa pemulihan, agar pandemi Covid-19 tidak terus berlanjut,” kata Wempi, Kamis (15/07/2021).

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

Jika melihat pengalaman sebelumnya, Wempi mengklaim cara ini cukup efektif untuk menekan penyebaran virus Covid-19. “Waktu awal pandemi dulu kita semua sempat panik di sini dan penyebarannya begitu cepat. Tapi setelah diberlakukan jam malam, hanya dalam waktu 2 minggu kita langsung mengalami penurunan terkonfirmasi yang sangat drastis,” pungkasnya.

Meski ini kali kedua Pemkab Malinau memberlakukan jam malam, namun tetap ada perbedaan dalam pemberlakukan kebijakan yang ke II ini. Wempi menjelaskan, pemberlakukan jam malam kali ini waktunya akan lebih lama dibandingkan jam malam yang pertama.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

“Sebelumnya para pelaku UMKM wajib menutup usahanya ketika tepat pukul 8 malam (20.00 Wita, Red.). Tapi untuk jam malam kali ini, kita memberlakukannya hingga jam 10 malam (22.00 Wita, Red.),” tukasnya.

Wempi mengaku sengaja mengambil waktu yang lebih lama, agar para pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih dalam mencari rezeki. Sedangkan untuk alasan lain, Wempi merasa pandemi Covid-19 sudah bisa diantisipasi secara mandiri oleh masyarakat.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

“Tidak semua UMKM bukanya dari pagi, ada juga UMKM yang bukanya dari sore hingga malam. Makanya kita longgarkan di jam 10, agar para pelaku UMKM malam ini memiliki kesempatan dalam mencari nafkah,” bebernya.

“Apalagi hampir semua warga kita yang ada di Malinau Kota sudah menjalankan vaksinasi dan tahu mengantisipasi pandemi ini, asal ketat secara pribadi untuk taat kepada protokol kesehatan,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Osarade

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *