TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan dua orang berinisial JA dan JE yang mencoba menyelundupkan 105 butir pil ekstasi di Pelabuhan Tengkayu I (SDF), Rabu (14/7/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Nunukan pada Rabu (14/7/2021).
Polres Nunukan menginfokan, ada jaringan narkotika yang lolos dari wilayah Nunukan menuju ke Tarakan dengan menggunakan speedboat. Dengan dasar itulah tim Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengintaian ke SDF sekitar pukul 13.30 WITA dan mendapati dua orang pelaku yakni perempuan berinisial JA dan pria berinisial JE.
“Hari itu kita kembangkan ternyata mereka membawa 105 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkusan kardus bertuliskan nama samaran yakni Amel,” ujar Sunaryo, Kamis (15/7/2021)
“Kita melakukan penggeledahan, dan di dalam kardus itu ada bungkusan berisi 105 butir pil ekstasi berwarna hijau, diduga akan dijual kepada seseorang di Tarakan. Menurut pengakuan pelaku baru pertama kali menjual ekstasi,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika serupa sering dijual untuk konsumen dari Tarakan, lalu melakukan transaksi di Kabupaten Nunukan. “Mereka menjual pil dengan harga Rp 300 ribu per butir, sehingga total harganya ditaksir dengan harga Rp 31,5 juta,” terangnya.
Dijelaskan Sunaryo, indikasi narkotika jenis ekstasi beredar di Tarakan memang ada, terutama saat melakukan penyelidikan-penyelidikan terutama di tempat hiburan malam.
“Penangkapan pil ekstasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Nunukan, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Nunukan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin