Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Dinilai Tidak Berdasar Hukum

JAKARTA – Gugatan yang dilakukan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) terhadap Menteri Hukum dan Ham RI, atas keputusannya yang menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang, dinilai Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH, tidak punya kedudukan hukum (legal standing). Hal ini disampaikan Hamdan Zoelva usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.

Partai Demokrat sebagai pihak ketiga atau intervensi, berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. “Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham,” tegasnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Sikap Moeldoko ini dinilai lucu. Sebab sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), yang notabene adalah sebagai pembantu Presiden, malah menggugat pembantu Presiden lainnnya, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

Lebih kontras lagi, akhir pekan lalu Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri. “Lepas perbedaan kita sementara, pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan. Itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko, Sabtu 10 Juli 2021 lalu.

Surat jawaban Menkumham yang dikeluarkan 31 Maret 2021 lalu, menurut Hamdan juga sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” jelas Hamdan.

Baca Juga :  DPC PDIP Berau Akui 5 Parpol Ajak Diskusi Pilkada

Apalagi, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN, dan secara waktupun sudah terlewat jauh. Sebab batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham pada 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.

“Dan, ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN,” tegas Hamdan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusional pada 2013-2015.

Pria yang juga sebagai akademisi dan praktisi hukum ini menyebut bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur. Sebab gugatannya tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya. Di mana dalil gugatan Moeldoko tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat.

Baca Juga :  7 Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Mandaftar di Penjaringan PKS

“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini,” tutur Dr. Hamdan.

Diketahui, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Pada surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(*)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *