Mulai 7 Juli-7 Agustus, Masuk KTT Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR

TANA TIDUNG – Dengan meningkatnya kasus penularan Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh pelosok negeri, tak terkecuali di Kabupaten Tana Tidung (KTT), membuat pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah lebih meningkatkan kewaspadaannya.

Untuk itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Tidung mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, dengan mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, merapatkan barisan dalam penanganan wabah tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Senin (12/07/2021), Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Tidung melakukan Rapat Kerja bersama dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat dan perwakilan perusahaan yang mempekerjakan warga dari luar wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Baca Juga :  MUI Minta Aparat Tak Ragu Tindak THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Tidung, yang didampingi Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik dan Komandan Kodim 0914 Tana Tidung Letkol Czi Tri Prio Utomo, yang juga bertugas sebagai wakil ketua satgas covid-19 Kabupaten Tana Tidung.

Dalam penyampaiannya, Ibrahim Ali meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Tidung dan perusahaan yang berada di wilayah Tana Tidung untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes), sehingga kasus positif Covid-19 di Tana Tidung tidak meningkat.

“Saya minta kepada perusahaan yang berlokasi kerja di wilayah Kabupaten Tana Tidung agar bisa lebih memperketat prokes, dengan memberlakukan standar operasional persedur (SOP) sebaik mungkin sesuai prokes yang berlaku, bagi tenaga kerja yang berasal dari luar daerah,” ujar Ibrahim Ali.

Baca Juga :  Provinsi Kaltara Tunda Kenaikan Tarif PBBKB

Untuk mengatasi melonjaknya kasus positif Covid-19 di Tana Tidung, Tim Satgas Covid-19 Tana Tidung memperketat jalur masuk ke Tana Tidung dengan mewajibkan pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif tes PCR dari 7 Juli sampai dengan 7 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut telah tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 039/ST.CV.19-KTT/VII/2021 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru, Masyarakat Produktif dan Aman dari Penularan Wabah Covid-19 Tana Tidung.

Memperketat jalur masuk bagi pelaku perjalanan, menurut Bupati perlu dilakukan karena pada setiap pintu masuk wilayah sering terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Selain menunjukkan hasil tes PCR untuk masuk ke wilayah Tana Tidung, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 juga mewajibkan para pelaku perjalanan untuk menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Dalam penyampaian Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali selaku Ketua Satgas Covid-19 Tana Tidung, dari pihak perusahaan yang hadir pada rapat mendukung penuh instruksi tersebut, serta pihak perusahaan juga akan menindaklanjuti instruksi tersebut sesuai dengan ketetapan yang berlaku.(bn1)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *