TARAKAN – Tengah asyik nikmati malam Minggu di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, seorang pria berusia 23 dengan inisial R, diciduk oleh POM Lanud Anang Busra pada pukul 00.20 Wita, Minggu dinihari (10/7/2021) tadi.
Bukan tanpa sebab, pasalnya R warga sipil yang tinggal di Jalan Bersama, Karang Anyar, Tarakan Barat ini menggunakan seragam TNI AU untuk melakukan tindakan semacam pemaksaan dan menagih utang kepada S yang merupakan korbannya.

“Saudara S melaporkan kepada kami untuk melakukan penyelidikan, dan dari informasi yang kami terima dari berbagai pihak, menyatakan bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tersebut. Yaitu memaksa yang bersangkutan untuk membayar utangnya,” ujar Komandan Lanud Anang Busra, Kolonel Pnb Somad S.I.P kepada benuanta.co.id, Minggu (11/7/2021).
“Yang kami sorot di sini, yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan seragam TNI. Yang bersangkutan juga asli orang sipil, bukan warga Lanud Anang Busra atau Paskas Satrad 225 yang BKO atau standby. Karena menurut yang bersangkutan mengaku sebagai anggota BKO di Satrad 225, dan seragam yang kita jadikan barang bukti ini kita temukan di rumah R. Jadi pada saat ditangkap dia (R) mengenakan pakaian biasa,” tambahnya.
Menurut Somad, pelaku yang kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut harus ditindak tegas. Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
“Melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI,” ujarnya.
“Melakukan penertiban pencantuman nama dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan TNI pada yayasan, badan usaha, organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI. Kemudian terakhir menindak tegas masyarakat secara pribadi atau kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam atau atribut TNI,” imbuhnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







