TARAKAN – Terlihat Bendera Merah Putih yang terpasang terbalik dalam posisi melintang ke bawah, di sebuah rumah berlantai 3.
Tampak yang sangat disayangkan, pasalnya di tempat yang tidak jauh dari perempatan lampu merah ladang itu terpasang bendera yang cukup pudar, berlubang dan terikat di pagar lantai 3 bangunan berwarna putih itu.
Bangunan mewah yang berada di Jalan Pulau Sumatera RT.14 No.18 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah menunjukkan Sang Saka Merah Putih bagaikan selembar kain lap tak terpakai, sungguh menyedihkan.
Berdasarkan tinjauan langsung di lapangan oleh benuanta.co.id pada Jumat, 9 Juli 2021, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang memahami etika penghormatan terhadap bendera dan lambang negara.
Saat dijumpai benuanta.co.id, rumah tersebut merupakan usaha pabrik kuliner yang bagian lantai 3 bangunan tersebut alami renovasi yang dibantu oleh buruh bangunan.
Dikatakan pemilik usaha tersebut, ia kurang mengetahui kalau bendera itu terpasang dengan tidak mestinya, lantaran bukan ia yang melakukan hal itu.
“Saya juga baru tahu, itu tukang saya mungkin yang pasang benderanya disitu. Awalnya saya hanya simpan bendera itu di dalam rumah, soalnya bendera itu hanya kami pasang di depan rumah bila ada instruksi pemerintah,” kata pria itu yang enggan menyebutkan namanya pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Ternyata, perbaikan rumah oleh tenaga tukang bangunan tersebut sudah berlangsung selama seminggu sejalan dengan waktu terpasangnya bendera dengan posisi yang tidak semestinya.
Ia berjanji akan melepas bendera itu, menyimpan dan menggunakannya dengan baik.
Selain terdapat makna nasionalisme dan tumpah darah bangsa Indonesia, etika penghormatan terhadap bendera juga diatur dalam peraturan negara.
Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”.
Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Informasi selanjutnya, akan didalami kembali oleh tim benuanta.co.id yang akan diberitakan dalam waktu dekat.(*)
Reporter : Tim benuanta.co.id







