NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 tentang perjalanan orang dalam wilayah kabupaten Nunukan di masa Pandemi Covid-19.
Asisten pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, SH, mengatakan saat ini pemerintah daerah telah mengeluarkan SE nomor 5, pengetatan pelaku perjalanan masuk wilayah kabupaten Nunukan. Ini dilakukan melihat kondisi di lapangan peningkatan Covid-19.
“Dengan kondisi itu kita membuat surat edaran dan telah di tandatangani oleh Bupati Nunukan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dan dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata Muhammad Amin,, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah telah bekerja sama dengan instansi terkait yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dan Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Dalam surat edaran itu, memberlakukan pelaku perjalanan wajib Rapid test antigen, 2×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan 1×24 jam itu harus PCR, ini kita lakukan selama 14 hari kedelapan sambil kita evaluasi,” jelasnya.
Muhammad Amin menghimbau kepada masyarakat ketika melakukan perjalanan jika tidak mendesak atau tidak penting lebih baik menunda perjalanannya, dan masyarakat harus mematuhi peraturan a surat edaran tersebut. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







