NUNUKAN – Kementerian Agama kabupaten Nunukan bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) Nunukan telah melakukan rapat bersama dan beberapa instansi terkait termasuk tokoh agama, ketua MUI Nunukan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, membahas pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun ini.
Berdasarkan surat edaran Kemenag RI, yang sudah memberlakukan wilayah Bali dan Jawa tidak melakukan pelaksanaan salat Iduladha di masjid karena masuk zona merah.
Sedangkan diluar dari itu Kemenag telah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah masing-masing jika kondisinya memungkinkan maka salat Iduladha dan kurban akan dilaksanakan di masjid.
Dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nunukan H. M. Saleh, Nunukan memiliki 21 Kecamatan, jadi untuk pelaksanaan salat Iduladha dan kurban akan dilihat dari wilayah masing-masing penyebaran Covid-19, apakah zona merah, kuning, oranye, dan hijau. Hal itu nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Kita belum bisa memastikan karena masih melihat perkembangan dari tanggal 5 dan 20 nantinya,” kata H. M. Saleh, Kepada benuanta.co..id, (8/7/2021).
Lanjut dia, untuk mengambil keputusan ini pihaknya masih melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh agama, ketua MUI dan pemerintah daerah, serta tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Nunukan, yang akan dijadwalkan pada tanggal 13 hingga 15 Juli 2021.
Dia juga mengatakan kemungkinan besar di kabupaten Nunukan bisa melaksanakan salat Iduladha namun itu per zona wilayah, karena perkembangan Covid-19 sangat signifikan.
“Kita berharap ini bisa turun sehingga kita bisa melaksanakan salat Iduladha, secara berjamaah,” imbuhnya.
Selain itu, Asisten pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dan pihaknya belum mengambil keputusan, dan nantinya akan melakukan rapat ulang.
“Belum ada keputusan rapat awal, maka kami akan kembali menjadwalkan pekan depan sambil melihat kondisi perkembangan Covid-19,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli